"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu sejumlah Rp 2.550 ribu," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/7/2024).
Silfi mengatakan kejadian dilakukan di salah satu agen BRI Link di Kampung Cibeber. Saat itu, pelaku hendak bertransaksi dengan transfer uang.
"Kemudian diketahui oleh petugas BRI Link yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Silfi, dia tidak memproduksi uang palsu tersebut. Namun hal lain terkait kejadian tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian diketahui oleh petugas BRI Link yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Silfi, dia tidak memproduksi uang palsu tersebut. Namun hal lain terkait kejadian tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: detikcom
Komentar