Sadis PT MTLB Polisikan 6 Orang Pekerjanya, Diduga Jual Barang Kadaluarsa, Camat Gunung Putri Beri Tanggapan

Camat Gunung Putri Kurnia Indra mengatakan, adanya enam orang warga Desa Wanaherang yang saat ini sedang ditahan oleh Polsek setempat. Diduga menjual barang Kadaluarsa PT Mitra tata lingkungan baru (MTLB). Isu itu kalau memang benar akan sangat meresahkan dan pihaknya menyerahkan seluruh prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Gunung Putri
21. Aug 2024
41 kali dibaca
Sadis PT MTLB Polisikan 6 Orang Pekerjanya, Diduga Jual Barang Kadaluarsa, Camat Gunung Putri Beri Tanggapan

“Jika memang dari pihak perusahaan ada kelalaian karena produk tersebut beredar dimasyarakat saya serahkan kepada instansi terkait karena kewenangannya ada didinas terkait,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com Rabu (21/08/24).

Sebelumnya, Kacau PT Mitra tata lingkungan baru (MTLB) yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Polisikan enam orang pekerjanya warga sekitar diduga jual barang kadaluarsa.

Kapolsek Gununung Putri Kapolsek Gununung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, memang saat ini pihaknya sedang menahan tujuh orang karyawan MTLB yang diduga menjual produk kadaluarsa yang seharusnya di musnahkan oleh perusahaan tersebut.

“Lalu pihak PT  melakukan monitoring terhadap para pekaku itu melalui salah satu media sosial dan membuat laporan kepada kami,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.

Sambung Panit Opsnal Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Abdul Faruk Maramis menambahkan, tujuh orang tersebut satu orang dibebaskan karena dibawah umur
diduga menjual kembali susu dan produk trail atau uji coba yang seharusnya di musnahkan oleh PT MTLB sebagai perusahaan yang mengolah limbah non B3.

“Iyah benar, diserahkan kepada Polsek Gunung Putri (keenam orang tersangka). Lalu kami melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu 1×24 jam memang terbukti orang yang bersangkutan melakukan penggelapan,” ujarnya saat ditemui Wartawan dikantornya.

Lanjut Abdul menambahkan, PT MTLB itu bergerak di bidang pemusnahan barang yang sudah kadaluwarsa atau gagal produksi, terkait perkara ini adalah salah satu merk susu kadaluarsanya. Pada tanggal 15 tahun 2025 bulan Januari. Namun ada kegagalan produk, sehingga yang seharusnya dimusnahkan sebanyak 14 palet.

“Setelah dicek ternyata berkurang hanya ada 12 palet yang 2 paketnya itu tidak ada,” tambahnya.

Kuasa hukum PT MTLB Anthony mengungkapkan terkait adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh pt MTLB pihaknya akan melakukan klarifikasi.

“Nanti kita luruskan ya bang,” singkatnya.(rul)

Sumber: BogorOnline

Komentar

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Anda harus login untuk berkomentar. Login
Categories
Pemekaran
Kumpulan Berita Seputar Pemekaran Kabupaten Bogor Timur
Sukamakmur
Berita seputar Kecamatan Sukamakmur
Klapanunggal
Berita seputar Kecamatan Klapanunggal
Gunung Putri
Berita seputar Kecamatan Gunung Putri
Cileungsi
Berita seputar Kecamatan Cileungsi
Tanjungsari
Berita seputar Kecamatan Tanjungsari
Jonggol
Berita seputar Kecamatan Jonggol
Cariu
Berita seputar Kecamatan Cariu
Komentar terbaru
Anda penjual professional? Buat akun
Pengguna tidak login
Assalamualaikum.. wave
Selamat dating! Login atau Daftar