"Unit Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G. Tim berhasil menangkap seorang pelaku R, seorang buruh," kata Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024)
Wagiman mengatakan R ditangkap pada Rabu (24/7), sekitar pukul 14.40 WIB. Berbagai jenis obat keras ditemukan saat penangkapan.
"Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam. Barang bukti yang disita diamankan pihak kepolisian," tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang disita, yaitu 93 butir Tramadol, 30 butir Trihex, 75 butir Hexymer, dan 65 butir Double Y. Selain itu, polisi menyita ponsel.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol," ucap Wagiman.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Wagiman mengatakan R telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor.
"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sumber: detikcom
Komentar