Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Bogor, Ratusan Tramadol-Hexymer Disita

Polisi menangkap pria berinisial R (21) di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. R ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat keras ilegal.

Jonggol
25. Jul 2024
22 kali dibaca
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Bogor, Ratusan Tramadol-Hexymer Disita

"Unit Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G. Tim berhasil menangkap seorang pelaku R, seorang buruh," kata Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024)

Wagiman mengatakan R ditangkap pada Rabu (24/7), sekitar pukul 14.40 WIB. Berbagai jenis obat keras ditemukan saat penangkapan.

"Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam. Barang bukti yang disita diamankan pihak kepolisian," tuturnya.

Sejumlah barang bukti yang disita, yaitu 93 butir Tramadol, 30 butir Trihex, 75 butir Hexymer, dan 65 butir Double Y. Selain itu, polisi menyita ponsel.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol," ucap Wagiman.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Wagiman mengatakan R telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor.

"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Sumber: detikcom

Komentar

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Anda harus login untuk berkomentar. Login
Categories
Pemekaran
Kumpulan Berita Seputar Pemekaran Kabupaten Bogor Timur
Sukamakmur
Berita seputar Kecamatan Sukamakmur
Klapanunggal
Berita seputar Kecamatan Klapanunggal
Gunung Putri
Berita seputar Kecamatan Gunung Putri
Cileungsi
Berita seputar Kecamatan Cileungsi
Tanjungsari
Berita seputar Kecamatan Tanjungsari
Jonggol
Berita seputar Kecamatan Jonggol
Cariu
Berita seputar Kecamatan Cariu
Komentar terbaru
Anda penjual professional? Buat akun
Pengguna tidak login
Assalamualaikum.. wave
Selamat dating! Login atau Daftar