Pol PP Pemkab Bogor, Bakal Cek PT Indoresco Belum Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor segera cek bangunan PT Indoresco di jalan Raya Mercedes Benz No.167, RT.001/ RW. 003, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang belum berizin.

Gunung Putri
10. Jul 2024
37 kali dibaca
Pol PP Pemkab Bogor, Bakal Cek PT Indoresco Belum Berizin

Hal itu seperti penjelasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, memang pihaknya belum mengecek langsung perusahan tersebut terkain izinya, lantaran masih masih sibuk di atas (puncak – red) yang nantinya akan cek dulu administrasinya seperti apa. Apalagi lanjutnya menjelaskan, masih keterbatasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sebab segala sesuatu harus melalui berita acara dan yang dapat memeriksa adalah PPNS.

“Kita harus ada berita acara karena keterbatasan PPNS yang sedang fokus dipuncak dan administrasi perizinan juga harus dilihat dulu berita acara dan tugasnya meriksa adalah PPNS,” ujarnya saat dihubungi Wartawan Rabu (10/07/24).

Sementara dari pihak PT Indoresco saat ditemui wartawan pada senin 8 juli 2024 melalui pihak keamanan menyebut harus membuat janji terlebih dahulu melalui RT/RW setempat.

“Kemarin infomasi dari sini kalo ada apa-apa Bapak izin  RT/RW setempat kalo gak bapak hubungi pak iwan karangtaruna, dekat kok rumahnya dari sini,” katanya saat ditemui dilokasi.

Pihak keamanan Indoresco Nurman mengaku, terkait permasalahan tersebut perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak kepala UPT unit pelaksanaan teknis (UPT) penataan ruang dan bangunan wilayah I Cibinong yaitu Adita rusli.

“Kayanya udah beres kemarin masalah bangunan kan, pak adit kesini kemarin,” dalihnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bogor melalui Kepala Dinas (Kadis) Irwan Purnawan mengatakan, jika perseorangan diatas sedang ditangani oleh DPKPP
ikuti saja dulu perkembangan penanganannya sesuai dengan kewenangannya. Dan kemudian dikaji oleh Dinas Teknis (DPKPP dan DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Untuk itu ia menjelaskan, apakah proporsi luas bangunan tersebut sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan dan memenuhi persyaratan teknis bangunan.

“Tetapi jika luas bangunan melebihi tutupan (tidak sesuai dengan site plan) maka tidak dapat diproses perizinannya,” tagasnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.(rul)

Sumber: BogorOnline

 
 

Komentar

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Anda harus login untuk berkomentar. Login
Categories
Pemekaran
Kumpulan Berita Seputar Pemekaran Kabupaten Bogor Timur
Sukamakmur
Berita seputar Kecamatan Sukamakmur
Klapanunggal
Berita seputar Kecamatan Klapanunggal
Gunung Putri
Berita seputar Kecamatan Gunung Putri
Cileungsi
Berita seputar Kecamatan Cileungsi
Tanjungsari
Berita seputar Kecamatan Tanjungsari
Jonggol
Berita seputar Kecamatan Jonggol
Cariu
Berita seputar Kecamatan Cariu
Komentar terbaru
Anda penjual professional? Buat akun
Pengguna tidak login
Assalamualaikum.. wave
Selamat dating! Login atau Daftar