Usulan pemekaran Kabupaten Bogor sudah semakin mendesak mengingat jumlah penduduk di wilayah ini sangat tinggi dan wilayah administratifnya terlalu besar.
Angka penduduk yang mencapai 5,57 juta jiwa berdasarkan BPS 2022 menunjukkan tekanan yang besar terhadap infrastruktur, pelayanan, dan sumber daya.
Kabupaten Bogor memiliki luas 2.986 kilometer persegi dengan 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, dan 416 Desa. Rencana pemekaran akan menyusutkan wilayahnya menjadi 1.085 kilometer persegi dengan 19 kecamatan, 175 desa, dan 19 kelurahan.
Namun, di tengah tantangan tersebut, terdapat harapan akan terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang merata. Kabupaten Bogor akan dilakukan pemekaran menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.
Pemekaran Kabupaten Bogor Timur, dengan wilayah mencakup 776 kilometer persegi menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan penduduk. Diproyeksikan jumlah penduduknya sebesar 1,08 juta jiwa berdasarkan BPS 2022.
Kabupaten Bogor Timur terdiri dari 7 Kecamatan, dan 75 Desa. Kecamatannya meliputi Kecamatan Gunung Putri, Kelapa Nunggal, Cileungsi, Sukamakmur, Jonggol, Cariu, serta Tanjungsari dengan ibu kota yang diusulkan adalah Kecamatan Jonggol.
Begitu juga dengan Bogor Barat, yang berencana menempati 14 kecamatan dan 166 desa dengan ibukota di Cigudeg. Kecamatan di kabupaten ini meliputi Cibungbulang, Ciampea, Dramaga, Cigudeg, Jasinga, Leuwiliang, Leuwisadeng, Pamijahan, Nanggung, Parung Panjang, Sukajaya, Rumpin, Tenjo, dan Kecamatan Tenjo Laya.
Pembagian pemekaran peta Kabupaten bogor barat dan bogor timur dapat dilihat dalam peta yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Bogor.
Pemikiran untuk memekarkan wilayah Bogor tidaklah baru. Sejak tahun 2000-an, usulan ini telah muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan pembangunan yang merata. Melalui pemekaran, diharapkan pelayanan publik dapat lebih merata dan efisien, sesuai dengan semangat demokrasi dan kemandirian daerah.
Sampai saat ini, upaya pemekaran Kabupaten Bogor masih terus digulirkan. Update terbaru, usulan ini sudah disetujui sampai level pemerintahan provinsi.
Persetujuan Gubernur Jawa Barat pada awal tahun 2021 menjadi langkah penting dalam proses pemekaran ini. Di awal 2021 lalu, Gubernur Jawa Barat kala itu Ridwan Kamil telah menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Bogor. Usulan tersebut sudah memenuhi persyaratan dasar dan administratif.
"Melalui surat Gubernur tanggal 22 Januari 2021, diusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan persetujuan bersama Gubernur, DPRD dan pemenuhan persyaratan administrasi di level Provinsi," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya pada 16 April 2021.
Itu artinya rencana pemekaran kabupaten bogor sudah final sampai di tahap provinsi, tinggal menunggu disahkan secara nasional oleh presiden. Namun, pengesahan oleh presiden terhalang adanya kebijakan moratorium pemekaran wilayah.
Kebijakan ini dibentuk sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2006 silam. SBY berdalih kebijakan moratorium dikeluarkan untuk mengamankan keuangan pusat. Setelah 18 tahun berlalu, kebijakan moratorium ini masih belum juga dicabut.
Selain pemekaran Kabupaten Bogor yang menunggu disahkan, ada pula beberapa wilayah lain yang mengajukan pemekaran wilayah, salah satunya Kalimantan Tengah yang menjadi provinsi terluas di Indonesia setelah pemekaran Papua.
Sumber: RuangBogor
Komentar