Masa Transisi dari Sertipikat Konvensional ke Elektronik, Kantah Kabupaten Bogor II Sampaikan Pesan Penting Ini Bagi Masyarakat Bogor Timur

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor II (BPN Botim) yang kini dalam masa transisi dari permohonan sertipikat konvensional ke elektronik, memicu pelayanan kantor pencatatan pertanahan itu sedikit terganggu dalam melayani setiap pemohonnya.

Pemekaran
11. Aug 2024
100 kali dibaca
Masa Transisi dari Sertipikat Konvensional ke Elektronik, Kantah Kabupaten Bogor II Sampaikan Pesan Penting Ini Bagi Masyarakat Bogor Timur

Hal itu seperti disampaikan, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada Kantah Kabupaten Bogor II, Rizka Firlana menyatakan, jika masa transisi dari sertipikat konvensional ke elektronik terbilang masih hybrid (Campuran) lantaran pada dasarnya bagi masyarakat awam termasuk dirinya pribadi juga masih belum terbiasa jika tidak memperoleh fisik langsung menjadi elektronik.

“Makanya kita sekarang masih mengupayakan adanya pencetakan sertipikat elektronik itu dengan blangko elektronik dari Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia),” ujar Rizka Firlana saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (08/8/2024).

Ia mengaku, bila persiapan dalam sertipikat elektronik sejauh ini tidak ada kendala yang berarti, seperti misalnya tanda tangan elektronik (TTE) telah rampung tersedia. Kendati demikian, polemik masa transisi yang tengah dihadapi kantor ditempatnya bertugas itu yakni, adanya ahli media yang kerap dikeluhkan pemohon.

“Sebenarnya bukan kendala di masa transisi ini, tapi lebih kepada menyita waktu lagi karena itu semua kan dari ahli media konvensional ke elektronik. Terutama saat proses dibidang tanah,” beber dia.

Rizka menjelaskan, perihal penyitaan waktu yang kerap terjadi di bidang tanah yaitu, secara surat ukur yang dibuat oleh tim ukur Kantah Kabupaten Bogor II terlebih dulu dialihkan ke ahli mediakan hingga ke elektronik.

“Jadi itu harus detail dan nggak boleh salah. Nanti, di sertipikat elektronik itu di sebelah menyebelah akan terbaca dengan jelas,” papar Rizka.

Lebih jauh ia mengemukakan, sebagai informasi dalam perbedaan antara buku sertipikat konvensional dengan elektronik yang lebih mencolok yaitu jika elektronik tidak ada lagi nomor hak kepemilikan sebidang tanah dan gambar bidang akan lebih terinci alias tak hanya batas-batas yang ada seperti sekarang ini.

“Perbedaan yang agak mencolok, itu nanti gak akan terbit nomor hak. Nomor hak nggak ada, jadi yang terbit itu nanti NIB (Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB), dan nomornya itu ada 14 digit,” jelas Rizka.

“Jadi nanti bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli lalu di notariskan berupa akte, maka nanti nggak akan dicantumkan nomor hak lagi kalau yang sudah elektronik dan hanya dicantumkan NIB,” tandasnya.

Sumber: BogorOnline

Komentar

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Anda harus login untuk berkomentar. Login
Categories
Pemekaran
Kumpulan Berita Seputar Pemekaran Kabupaten Bogor Timur
Sukamakmur
Berita seputar Kecamatan Sukamakmur
Klapanunggal
Berita seputar Kecamatan Klapanunggal
Gunung Putri
Berita seputar Kecamatan Gunung Putri
Cileungsi
Berita seputar Kecamatan Cileungsi
Tanjungsari
Berita seputar Kecamatan Tanjungsari
Jonggol
Berita seputar Kecamatan Jonggol
Cariu
Berita seputar Kecamatan Cariu
Komentar terbaru
Anda penjual professional? Buat akun
Pengguna tidak login
Assalamualaikum.. wave
Selamat dating! Login atau Daftar