Ketua BTJ Minta Aparat Tangkap Dan Penjarakan, Centeng Galian Bodong Jonggol Intimidasi Wartawan

Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi mengatakan, centeng galian ilegal Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang sudah melakukan Intimidasi Dan Perampasan terhadap Wartawan di lokasi Kamis (18/7/24).

Gunung Putri
19. Jul 2024
24 kali dibaca
Ketua BTJ Minta Aparat Tangkap Dan Penjarakan, Centeng Galian Bodong Jonggol Intimidasi Wartawan

Adalah perbuatan menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Jadi saya meminta kepada aparat penegak hukum setempat tangkap dan penjarakan pelaku yang sudah menghambat dan menghalangi rekan media dalam menjalankan tugas sebagai
pilar ke empat demokrasi,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com hari ini.

Sebelumnya, R mengatakan, saat dirinya melintas di lokasi tersebut melihat ada kegiatan galian tanah merah, pada saat di gerbang dirinya meminta izin kepada Fajar yang menjaga gerbang dan bertanya terkait kegiatan aktifitas galian tersebut. Namun tidak diizinkan untuk mengambil gambar.

“Jangan foto-foto, nunggu ketua dateng aja nanti saya diomelin sama ketua,” ungkap Fajar.

Saat R sedang duduk menunggu ketua yang dimaksud Fajar, tiba-tiba orang yang disebut ketua bernama Arif langsung memaki dengan kata-kata yang tidak pantas, tanpa bertanya apa maksud dan tujuan R datang kelokasi tersebut.

“Gua tau lu mau naikin berita ya, awas aja kalo lu berani naikin berita kegiatan ini, gua cari lu,” kata Arif ditirukan R.

Bukan hanya itu saja, R yang saat itu hendak pergi untuk menghindari perdebatan justru ditahan bahkan kunci motor miliknya disita oleh Arif dan juga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong R dengan keras kemudian berusaha merampas Handphone, KTA dan KTP sampai menyita kunci motor milik korban.

“Lo jangan nyari masalah An***g, ini galian udh ada ijinnya, ijin operasional udh ada, ga usah foto-foto, awas lo ya sampe naik berita,” Marahnya kepada awak media tersebut di lokasi kejadian juga dikelilingi banyak orang yang di duga sejumlah oknum preman berseragam yang menjaga lokasi galian ilegal tersebut.

“Jangan kan elo berdua, kemarin 10 orang kesini gw bentak-bentak, duduk sini lo, sini KTP sama KTA lu baru lu boleh pergi,” umpatnya Arif yang ditirukan R.(rul)

Sumber: BogorOnline

Komentar

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Anda harus login untuk berkomentar. Login
Categories
Pemekaran
Kumpulan Berita Seputar Pemekaran Kabupaten Bogor Timur
Sukamakmur
Berita seputar Kecamatan Sukamakmur
Klapanunggal
Berita seputar Kecamatan Klapanunggal
Gunung Putri
Berita seputar Kecamatan Gunung Putri
Cileungsi
Berita seputar Kecamatan Cileungsi
Tanjungsari
Berita seputar Kecamatan Tanjungsari
Jonggol
Berita seputar Kecamatan Jonggol
Cariu
Berita seputar Kecamatan Cariu
Komentar terbaru
Anda penjual professional? Buat akun
Pengguna tidak login
Assalamualaikum.. wave
Selamat dating! Login atau Daftar