Beroperasinya perusahaan tersebut, menimbulkan dampak di lapangan, pengguna jalan mengeluh. Pencemaran debu yang mengganggu serta jalan menjadi licin saat hujan karena tanah yang menempel di ban armada pengangkut tanah.
“Ini sangat mengganggu kami sebagai pengguna jalan. Selain berdebu dan licin, dampak lain, jalan rusak dan volume kendaraan meningkat sehingga rawan terjadi kecelakaan,” kata pengguna jalan, Aden yang melintas di Jalan Transyogi, Rabu (5/6) kemarin.
Karena itu, dirinya meminta agar pemerintah bertindak, menertibkan kegiatan tersebut. Membuat regulasi yang jelas dan tegas agar dipatuhi pengusaha, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Ia tidak katakan usaha ditutup, tapi aturannya harus jelas. Jangan juga alasan perut yang dikedepankan. Karena kalau dibanding dampaknya, berapa kerugian materi yang timbul, lebih tinggi.
“Bahkan saya dengar, pernah ada yang meninggal karena kecelakaan, itu lebih penting dipikirkan,” lanjutnya.
Bahkan, usaha galian C milik warga Bekasi di Kampung Malingping Rt 08/07 Desa Bantarkuning tersebut, diduga kuat belum mengantongi izin. Sehingga salahsatu pengelola, Cece jadi bulan-bulanan pemerintah setempat.
Cece mengaku, telah dipanggil Camat Cariu melalui Kasi Trantib dan Pj Bupati Bogor melalui Kasatpol PP. “Betul, saya dipanggil ke pemda dan sudah menghadap. Semua beres, aman,” singkatnya.
Belum ada informasi, akankah Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanggil juga pengusaha Galian C tersebut.
Sumber: BogorOnline
Komentar