Maka Kapala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemkab Bogor Riza Juangsah mengatakan, pihaknya segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong.
“Saya akan komunikasi denga UPT teknis terkait agar diperiksa perizinannya,” tuturnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Berdasarkan Informasi yang didapat media melalui hukumonline.com, perundang-undangan mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung. Sebagai contoh, IMB pernah diatur dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.[2]. Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.(rul)
Sumber: BogorOnline
Komentar