Diduga Ada Galian C Bodong Sukaresmi, Tanah HGU Perusak Lingkungan Sekitar di Sukamakmur

Diduga Ada Galian C Bodong Sukaresmi, Tanah HGU Perusak Lingkungan Sekitar di Sukamakmur.

Sukamakmur
3. Aug 2024
31 kali dibaca
Diduga Ada Galian C Bodong Sukaresmi, Tanah HGU Perusak Lingkungan Sekitar di Sukamakmur

Informasi yang didapat bogorOnline.com dugaan pelanggaran, dimana terdapat lokasi penambangan galian C yang berada di tanah HGU. Akan mengancam kerusakan lingkungan alam hayati dan faunanya, seperti gundulnya pepohonan serta pengikisan tanah yang merupakan resapan air.

Ditamabah keberadaan kegiatan galian C yang notabenenya, diduga tidak mengantongi ijin resmi, jelas memberikan suasana lingkungan yang tidak mengenakan, terutama bagi penduduk yang tinggal disekitar, seperti jala, yang dilewati oleh mobil Dump Truk Tronton yang setiap hari berlalu lalang mengangkut tanah merah dari lokasi galian C.

Sedangkan pelanggaran terkait ijin galian C sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 (UU).

Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka akan dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Mendengar informasi tersebut Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman mengatakan, memang benar di lokasi galian itu memang HGU, lantaran kawasan hutan tidak ada yang masuk ke Desa Sukaresmi. Sedangkan  HGU biasanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perizinan lengkapnya.

“Jadi lokasi galian itu diluar kawasan Perhutani, sehinga pihaknya belum bisa melakukan langkah. Karena tanah HGU milik yang per izinan nya di keluarkan oleh Kementrian ESDM,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com Sabtu (3/08/24).

Terpisah pengelola galian C Sukaresmi Nelwan mengatakan, memang pihaknya sebagai pengelola tanah itu yang saat ini sedang berjalan dan itu bukan tanah HGU semua izin sedang ditempuh namun sudah berjalan.

“Kami sudah mengajukan izin ke ESDM, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” singkatnya saat dihubungi Wartwan belum lama ini.(rul)

Sumber: BogorOnline

Komentar

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Anda harus login untuk berkomentar. Login
Categories
Pemekaran
Kumpulan Berita Seputar Pemekaran Kabupaten Bogor Timur
Sukamakmur
Berita seputar Kecamatan Sukamakmur
Klapanunggal
Berita seputar Kecamatan Klapanunggal
Gunung Putri
Berita seputar Kecamatan Gunung Putri
Cileungsi
Berita seputar Kecamatan Cileungsi
Tanjungsari
Berita seputar Kecamatan Tanjungsari
Jonggol
Berita seputar Kecamatan Jonggol
Cariu
Berita seputar Kecamatan Cariu
Komentar terbaru
Anda penjual professional? Buat akun
Pengguna tidak login
Assalamualaikum.. wave
Selamat dating! Login atau Daftar